Walah, Meski Ojol dan Opang Boleh Beroperasi Bawa Penumpang Tapi Tidak Diizinkan di Banyak Kelurahan, Ini Daftarnya

By Aong, Selasa, 9 Juni 2020 | 14:04 WIB

Di masa PSBB Transisi, ojol tidak boleh beroperasi di zona merah

Baca Juga: Mau Naik Ojek Online di Massa PSBB Transisi? Perhatikan Persyaratan Ini Agar Tidak Ditolak Driver Ojol

"Diketahui dari situs corona.jakarta.go.id, ada 66 RW di Jakarta yang masuk dalam zona merah, tetapi datanya bisa berubah-ubah sesuai ketentuan Pemprov DKI.

Hal ini pun sebelumnya diutarakan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ketika menyampaikan PSBB transisi pekan lalu.

"Kita temukan di Jakarta ada 66 RW dengan laju incident rate yang tetap masih harus mendapat perhatian khusus. Tapi, saya perlu berikan proporsinya ya, jumlah RW ada 2.741, 66 RW ini adalah 2,4 persen dari seluruh total RW. Yang 97,6 persen alhamdulillah relatif terkendali," ujar Anies.

Baca Juga: Sempat Dirawat, Driver Ojol Wanita Korban Penjambretan Tutup Usia, Ribuan Driver Ojol Banjiri Kamar Mayat RS Dr. Soetomo Surabaya

Ini daftar 66 RW yang masuk kategori zona merah di Jakarta hingga 7 Juni 2020 lalu, yaitu:

KEL. CEMPAKA BARU, RW 002

KEL. CEMPAKA PUTIH BARAT, RW 001

KEL. CEMPAKA PUTIH TIMUR, RW 002

KEL. CEMPAKA PUTIH TIMUR, RW 003