Gridmotor.id - Pemprov DKI Jakarta memperpanjang PSBB dengan sejumlah kelonggaran atau disebut sebagai PSBB transisi.
Salah satu pelonggaran yang diizinkan kembali ojek online ataupun konvensional mengangkut penumpang mulai Senin (8/6/2020) hari ini.
Pelonggaran ojek online boleh mengangkut penumpang dengan syarat antara driver dan penumpang harus sama-sama mengikuti protokol covid-19.
Dilansir dari Kompas.com, Chief Corporate Affaris Gojek Nila Martia mengatakan, sudah menetapkan prosedur yang mengedepankan aspek kebersihan dan kesehatan bagi layanan traportasinya.
Baca Juga: Driver Ojol Enggak Usah Panik, Aturan Ganjil Genap Motor Hanya Berlaku Bagi.....
Kata Nila, driver diwajibkan menggunakan masker, sarung tangan dan hand sanitizer sebagai syarat menjalankan order atau mengangkut penumpang.
Selain itu penumpang juga punya kewajiban, “Kami mewajibkan penumpang menggunakan masker selama berkendara,” ujarnya.
Grab dan Gojek juga mengimbau kepada para pengguna layanan untuk membawa helm masing-masing saat menggunakan jasa ojek daring.
Kewajiban penumpang dibarengi kewajiban operator seperti membuka posko yang menyediakan layanan kesehatan untuk para mitra pengemudi selama beroperasi di tengah pandemi Covid-19.
KOMENTAR