Walah, Meski Ojol dan Opang Boleh Beroperasi Bawa Penumpang Tapi Tidak Diizinkan di Banyak Kelurahan, Ini Daftarnya

By Aong, Selasa, 9 Juni 2020 | 14:04 WIB

Di masa PSBB Transisi, ojol tidak boleh beroperasi di zona merah

KEL. KEBON MELATI, RW 012

KEL. KEBON MELATI, RW 013

KEL. KEBON MELATI, RW 014

KEL. KELAPA GADING BARAT, RW 008

KEL. KOTA BAMBU UTARA, RW 003

KEL. KRAMAT, RW 006

KEL. KRUKUT, RW 006

KEL. LAGOA, RW 004

KEL. LEBAK BULUS, RW 001

KEL. MALAKA JAYA, RW 005