Miris, Penunggak Pajak Mobil Rolls Royce Phantom Rp 167 Juta, Ternyata Tinggal Di Gang Yang Cuma Bisa Dilalui Motor

By Indra GT, Rabu, 20 November 2019 | 18:25 WIB

Dimas Agung Prayitno (21) saat disambangi petugas BPRD DKI Jakarta karena tercatat pemilik kendaraan mewah.

Usut punya usut, kuat dugaan bila identitas Dimas Agung ternyata dicatut oleh pemilik mobil asli yang juga mantan bos Agung sendiri.

Baca Juga: Pakai Aplikasi Samsat Online Nasional Bayar Pajak Lebih Mudah, Ini 4 Fakta E-Samsat

"Dulu tahun 2017 KTP pernah dipinjam teman, mungkin dipakai untuk mendaftarkan mobil bos," ucapnya.

Dimas Agung menduga, bekas teman kerjanya itu bekerja sama dengan mantan bosnya untuk memanipulasi data kendaraan.

Mengetahui hal tersebut, dia kecewa dengan pencatutan namanya.

Karena hal itu, dia terhambat untuk menerima bantuan-bantuan dari pemerintah.

"Selama ini saya memang tidak memiliki KJS, KJP, baru ini mau buat ternyata ketahuan ada masalah ini," katanya.

Baca Juga: STNK Motor Listrik Viar Q1, Kok Tertulis 800 Cc? Pajaknya Pasti Mahal

Dimas berharap masalah tersebut segera dapat ditangani oleh Samsat Jakarta Barat dan tidak terulang oleh orang lain.

Melihat kasus ini, petugas BPRD mengimbau agar Dimas Agung jangan pernah meminjamkan KTP kepada siapapun.

KTP bisa disalahgunakan oleh pihak lain seperti memanipulasi data kepemilikan mobil mewah.

"Karena kasus seperti ini bukan hanya merugikan negara, tapi juga merugikan korban sendiri.

Karena KJS (Kartu Jakarta Sehat) maupun KJP (Kartu Jakarta Pintar) miliknya bisa dicabut karena belum bayar pajak," ucap Pilar Hendrani.

Baca Juga: Tidak Boleh Memperpanjang Pajak dan Bisa Ditilang Jika Kendaraan Tidak Uji Emisi

Berdasarkan data BPRD, total pajak Rolls Royce Phantom itu mencapai Rp 167 Juta setiap tahun.

"Karena mobil phantom ini kena pajak Rp 167 juta per tahun.

Makanya diduga pemilik aslinya gunakan identitas orang lain agar tidak terkena pajak progresif.

Karena kalau pajak progresif asumsi kami kena biaya 2,5 persen setara Rp 210 juta," ujar Pilar.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul DIMAS Kaget Disodori Pajak Mobil Rolls Royce Phantom Rp 167 Juta, Padahal Cuma Jadi Kuli Bangunan,