Miris, Penunggak Pajak Mobil Rolls Royce Phantom Rp 167 Juta, Ternyata Tinggal Di Gang Yang Cuma Bisa Dilalui Motor

By Indra GT, Rabu, 20 November 2019 | 18:25 WIB

Dimas Agung Prayitno (21) saat disambangi petugas BPRD DKI Jakarta karena tercatat pemilik kendaraan mewah.

Gridmotor.id - Rumah di gang hanya bisa dilalui motor, tercatat menunggak pajak mobil mewah Rolls Royce Phantom.

Yang sedang viral seorang kuli bangunan yang tinggal di gang tercatat menunggak pajak mobil mewah Rolls Royce Phantom.

Ternyata mobil Rolls Royce Phantom dengan nomor pelat B 5 ARI menunggak pajak senilai Rp 167 juta jadi pembicaraan publik karena tercata dimiliki oleh seorang kuli bangunan.

Petugas Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta dan Samsat Jakarta Barat mendatangi rumah kuli bangunan yang tercatat menunggak pajak pada hari Selasa (19/11/2019).

Baca Juga: Penjual Sepatu Keliling Tunggak Pajak Mobil Mewah Setara 15 Unit Yamaha NMAX Baru

Baca Juga: Larangan Nembak KTP, Polisi Kasih Tips Cara Bayar Pajak Motor yang Sudah Diblokir Pemilik Sebelumnya

ILUSTRASI mobil mewah Rolls Royce Phantom

Penunggak pajak mobil mewah Rolls Royce Phantom merupakan atan nama Dimas Agung Prayitno (21), yang berprofesi kuli bangunan.

Dimas Agung pun terkejut setelah mendapatkan penjelasan dari petugas, bahwa namanya dan alamat rumahnya ada di STNK pemilik mobil mewah Rolls Royce Phantom.

"Saya enggak punya mobil pak, mana mungkin rumah begini bisa punya mobil, apalagi sampai mobil mewah," kata Dimas.

Nama dan alamat rumahnya di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, tercatat sebagai pemilik mobil mewah jenis Rolls Royce Phantom.

Baca Juga: Asyik Banget, di Wilayah Ini Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor