Gridmotor.id - Banyak bikers yang beranggapan kalau tidak memperpanjang STNK tiap tahun tidak akan ditilang Polisi.
Karena masa berlaku STNK adalah 5 tahun maka jika tidak diperpanjang setiap tahun bikers beranggapan tidak mengapa.
Hingga kini banyak yang bilang pajak motor yang mati tidak bisa ditilang polisi asalkan STNK masih hidup.
Sampai banyak bikers adu argumentasi dengan Polisi menyatakan bahwa STNK nya masih berlaku jadi tidak bisa ditilang kalau belum bayar pajak tahunan.
Baca Juga: Kawasaki Kaze Sudah Tidak Diproduksi, Tapi Komponennya Masih Dicari
Baca Juga: Tiga Fakta Motor MotoGP Yamaha M1 Ada Perbaikan, Bisa Ngacir Nih Valentino Rossi
Ternyata tidak demikian, pajak motor yang tahunan mati atau habis masa berlakunya tetap bisa ditilang oleh polisi.
Dikutip dari MOTOR Plus-online.com, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir menerangkan pada Jumat lalu (9/8/2019).
Katanya pajak kendaraan itu urusannya dengan Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah).
Source | : | MOTOR Plus-online.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR