Gridmotor.id - Ratusan bangkai motor memenuhi markas Polresta Denpasar, rata-rata motor tersebut merupakan barang bukti kecelakaan, kasus kriminal dan tilang.
Sepeda motor yang diperkirakan berjumlah ratusan unit itu ditaruh berderet dan rata-rata dalam kondisi sudah berkarat.
Tidak hanya di markas Polresta Denpasar.
Sejumlah sepeda motor eks barang bukti itu juga terlihat mangkrak memenuhi halaman parkir markas Polres Badung dan Polres Gianyar.
Baca Juga: Kasihan, Honda Vario yang Dikendarai Bule Terperosok ke Selokan, Motor Sampai Jungkir Balik
Baca Juga: Asyik Banget, Polda Bali Dapat Bantuan 65 Unit Motor Honda CB150 Verza
Bahkan, ada kendaraan yang tak diambil oleh pemiliknya sampai puluhan tahun, sehingga menjadi rongsokan, berlumut dan berkarat.
“Kami tidak mengerti kenapa sepeda motor itu tidak diambil oleh pemiliknya. Padahal syarat untuk mengambilnya mudah sekali, tinggal bawa STNK. Kalau gak ada STNK, ya bawa BPKB. Itu saja. Tapi kok tidak diambil,” kata Kasatlantas Polresta Denpasar, AKP Adi Sulistyo Utomo, kepada Tribun Bali pekan lalu.
Dari pantauan Tribun Bali, kondisi sejumlah sepeda motor di Polresta Denpasar itu ada yang sudah rusak.
Misalnya, ada bagian-bagiannya yang patah akibat kecelakaan; ada juga yang tidak terpasang pelat nomor kendaraan.
Baca Juga: Bali Geger, Honda Scoopy Terbang Masuk ke Toko Ditabrak Truk Dinas Lingkungan Hidup
Kendaraan-kendaraan yang sempat jadi barang bukti tersebut diparkir di halaman seluas sekitar 2 are di areal kantor yang berada di Jalan Gunung Sanghyang, Denpasar.
Dari data yang dihimpun di Unit Lakalantas Polresta Denpasar, jumlah barang bukti kecelakaan lalu lintas yang tercatat di Polresta Denpasar sebanyak 717 unit, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Namun, jumlah tersebut tidak merinci berapa jumlah kendaraan yang sudah diambil oleh pemiliknya, dan berapa yang belum diambil.
Ratusan kendaraan tersebut, kata Sulistyo, tidak hanya merupakan barang bukti laka lantas, melainkan juga barang bukti tilang dan kasus kriminal.
Baca Juga: Mantap, Astra Motor Bali Mengadakan Seminar Safety Riding Kepada Mahasiswa
Hingga saat ini, ada kendaraan yang sudah diambil oleh pemiliknya, dan ada juga yang belum diambil.
“Kami campur tempat menaruhnya di sana, baik itu BB (barang bukti) kecelakaan lalu lintas dan BB tilang. Yang jelas tidak semuanya diambil. Ada yang belum,” ujar Sulistyo.
Sulistyo juga menjelaskan bahwa sebetulnya kendaraan-kendaraan yang masih mangkrak di Polresta Denpasar tersebut sudah bisa diambil.
Namun, pemiliknya belum mengambil hingga saat ini.
Dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas, Satlantas Polresta Denpasar sudah mengingatkan kepada pemilik kendaraan yang terlibat agar kendaraannya segera diambil setelah selesai perkara.
Namun, ternyata banyak pemilik kendaraan tidak mengambilnya.
“Untuk BB laka lantas rata-rata kami sarankan cepat diambil. Tapi untuk BB tilang, ternyata banyak yang temuan (kasus),” jelas Sulistyo.
Terhadap anggapan bahwa untuk mengambil kendaraan yang pernah jadi barang bukti kecelakaan memerlukan uang, Sulistyo menyebut anggapan itu tidak benar.
“Tidak ada pakai bayar. Selama perkaranya sudah selesai, sudah ambil saja. Tidak ada bayar-bayar begitu,” tegas Sulistyo.
Baca Juga: World Premiere Riding Experience Honda ADV150 di Bali Dikawal Tim Khusus
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Bekas Barang Bukti Berkarat dan Berlumut, Eks Kendaraan Sitaan Tak Diambil Hingga Bertahun-tahun