Baca Juga: Bali Geger, Honda Scoopy Terbang Masuk ke Toko Ditabrak Truk Dinas Lingkungan Hidup
Kendaraan-kendaraan yang sempat jadi barang bukti tersebut diparkir di halaman seluas sekitar 2 are di areal kantor yang berada di Jalan Gunung Sanghyang, Denpasar.
Dari data yang dihimpun di Unit Lakalantas Polresta Denpasar, jumlah barang bukti kecelakaan lalu lintas yang tercatat di Polresta Denpasar sebanyak 717 unit, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Namun, jumlah tersebut tidak merinci berapa jumlah kendaraan yang sudah diambil oleh pemiliknya, dan berapa yang belum diambil.
Ratusan kendaraan tersebut, kata Sulistyo, tidak hanya merupakan barang bukti laka lantas, melainkan juga barang bukti tilang dan kasus kriminal.
Baca Juga: Mantap, Astra Motor Bali Mengadakan Seminar Safety Riding Kepada Mahasiswa
Hingga saat ini, ada kendaraan yang sudah diambil oleh pemiliknya, dan ada juga yang belum diambil.
“Kami campur tempat menaruhnya di sana, baik itu BB (barang bukti) kecelakaan lalu lintas dan BB tilang. Yang jelas tidak semuanya diambil. Ada yang belum,” ujar Sulistyo.
Sulistyo juga menjelaskan bahwa sebetulnya kendaraan-kendaraan yang masih mangkrak di Polresta Denpasar tersebut sudah bisa diambil.
Namun, pemiliknya belum mengambil hingga saat ini.
Dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas, Satlantas Polresta Denpasar sudah mengingatkan kepada pemilik kendaraan yang terlibat agar kendaraannya segera diambil setelah selesai perkara.