Namun, ternyata banyak pemilik kendaraan tidak mengambilnya.
“Untuk BB laka lantas rata-rata kami sarankan cepat diambil. Tapi untuk BB tilang, ternyata banyak yang temuan (kasus),” jelas Sulistyo.
Terhadap anggapan bahwa untuk mengambil kendaraan yang pernah jadi barang bukti kecelakaan memerlukan uang, Sulistyo menyebut anggapan itu tidak benar.
“Tidak ada pakai bayar. Selama perkaranya sudah selesai, sudah ambil saja. Tidak ada bayar-bayar begitu,” tegas Sulistyo.
Baca Juga: World Premiere Riding Experience Honda ADV150 di Bali Dikawal Tim Khusus
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Bekas Barang Bukti Berkarat dan Berlumut, Eks Kendaraan Sitaan Tak Diambil Hingga Bertahun-tahun