Ternyata Bisa Bayar Pajak Tanpa Bawa BPKB, Ini Syaratnya Bro

By Indra GT, Rabu, 21 Agustus 2019 | 22:09 WIB

Kolom PENGESAHAN STNK harus distempel setiap tahun (tanda panah merah). Dilakukan ketika perpanjang pajak

Baca Juga: Lebih Mahal Harga Suzuki Katana 1000 Di Indonesia Dibandingakan Thailand

Persyaratan yang disertakan yatu KTP atau SIM dan BPKB.

Bagaimana jika perpanjang pajak tahunan tidak membawa BPKB, misalnya lupa dibawa atau masih disimpan pihak leasing.

Untuk itu, bagi yang mau bayar pajak tahunan tanpa BPKB pilih cara online. Hanya butuh KTP dan STNK asli.

Berikut ini pilihan bayar pajak dan STNK tanpa membawa BPKB.

Baca Juga: Tinggal Menghitung Hari, Busi NGK Kasih Diskon di Otobursa Tumplek Blek 2019

Layanan e-SAMSAT

Untuk wilayah DKI Jakarta pembayaran pajak kendaran bisa melalui SAMSAT online.

Layanan e-Samsat DKI Jakarta bisa dilakukan melalui transfer di lewat ATM.

SAMSAT DKI Jakarta telah bekerja sama dengan beberapa bank antara lain Bank DKI dan aplikasi Jak One Bank DKI, ATM BNI, ATM BTN, ATM BRI, ATM Maybank dan ATM Bukopin.