Ternyata Bisa Bayar Pajak Tanpa Bawa BPKB, Ini Syaratnya Bro

By Indra GT, Rabu, 21 Agustus 2019 | 22:09 WIB

Kolom PENGESAHAN STNK harus distempel setiap tahun (tanda panah merah). Dilakukan ketika perpanjang pajak

Gridmotor.id - Pajak motor 5 tahunan merupakan pergantian masa STNK yang telah habis waktunya.

Lembar STNK diberikan yang baru oleh Samsat dengan masa waktu 5 tahun kedepan sejak bayar pajak terakhir.

Dengan kata lain membayar pajak motor sekaligus memperpanjang STNK kalau sudah 5 tahun.

STNK lama yang sudah penuh stampel pada kolom pengesahan akan diganti dengan yang baru.

Baca Juga: Asyik, Ternyata Sok Breker Ohlins Udah Ada Untuk Honda ADV150

Baca Juga: Yamaha XSR155 Sudah Siap Mengaspal Di Thailand, Indonesia Gimana?

Ilustrasi BPKB

Kalau kita bayar pajak motor tahunan, di kolom PENGESAHAN akan distempel sebagai tanda memperpanjang STNK.

Kalau perpanjang STNK 5 tahunan beda lagi, sekalian ganti STNK juga ganti pelat nomor.

Kalau perpanjang 5 tahunan harus dilakukan cek fisik meliputi esek-esek nomor mesin dan sasis.

Namun ketika mau bayar pajak motor harus dilengkapi beberapa persyaratan.