Gridmotor.id - Pajak motor 5 tahunan merupakan pergantian masa STNK yang telah habis waktunya.
Lembar STNK diberikan yang baru oleh Samsat dengan masa waktu 5 tahun kedepan sejak bayar pajak terakhir.
Dengan kata lain membayar pajak motor sekaligus memperpanjang STNK kalau sudah 5 tahun.
STNK lama yang sudah penuh stampel pada kolom pengesahan akan diganti dengan yang baru.
Baca Juga: Asyik, Ternyata Sok Breker Ohlins Udah Ada Untuk Honda ADV150
Baca Juga: Yamaha XSR155 Sudah Siap Mengaspal Di Thailand, Indonesia Gimana?
Ilustrasi BPKB
Kalau kita bayar pajak motor tahunan, di kolom PENGESAHAN akan distempel sebagai tanda memperpanjang STNK.
Kalau perpanjang STNK 5 tahunan beda lagi, sekalian ganti STNK juga ganti pelat nomor.
Kalau perpanjang 5 tahunan harus dilakukan cek fisik meliputi esek-esek nomor mesin dan sasis.
Namun ketika mau bayar pajak motor harus dilengkapi beberapa persyaratan.