GridMotor.id - Urus STNK dan perpanjang SIM harus punya BPJS Kesehatan, kapan resmi berlakunya.
BPJS Kesehatan menjadi perbincangan belakangan ini.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) harus disertakan saat mengurus pajak motor (STNK) termasuk perpanjangan atau bikin SIM baru.
Ketentuan penyertaan BPJS Kesehatan dalam pengurusan STNK dan perpanjangan SIM ini mulai disosialiasikan.
Aturan ini disetujui Presiden Joko Widodo lewat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam inpres terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Disebutkan peserta yang membuat dokumen tersebut harus sudah terdaftar secara resmi di program BPJS Kesehatan.
Setelah disetujui Jokowi lalu kapan mulai berlaku aturan tersebut?
Baca Juga: Tanpa BPJS Kesehatan Urus STNK dan Perpanjang SIM Ditolak, Begini Cara Daftar Jadi Peserta BPJS
Baca Juga: Kartu BPJS Jadi Syarat Urus SIM dan STNK, Polisi: Belum Langsung Berlaku
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR