Hal tersebut mengingat sekarang ini masih dalam proses tahap awal.
Yakni dengan mempersiapkan aturan dan sarana serta pra sarananya.
Yusir Yunus juga memastikan bahwa regulasi tersebut bersifat nasional.
Sekedar informasi, pelat nomor punya fungsi sebagai bukti kendaraan telah terigistrasi.
Hal tersebut sudah tertulis dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pasal 5.
Yang isinya setiap kendaraan yang diregistrasi akan diberikan bukti registrasi berupa BPKB, STNK dan TNKB.
Artinya, setiap kendaraan yang melintas wajib terpasang pelat nomor.
Baca Juga: Kode Pelat Nomor Kendaraan Ini Auto Kebal Tilang, Begini Penjelasan Polisi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-siap, Pelat Nomor Kendaraan Bermotor Bakal Dipasang Cip"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR