Gridmotor.id - Setiap kendaraan wajib terpasang Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) atau sering disebut pelat nomor.
Bikers pastinya tahu kalau pelat nomor tepasang pada sisi depan dan belakang kendaraan.
Pelat nomor ini punya fungsi sebagi bukti kendaraan telah terigistrasi.
Hal tersebut sudah tertulis dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pasal 5.
Yang isinya setiap kendaraan yang diregistrasi akan diberikan bukti registrasi berupa BPKB, STNK dan TNKB.
Saat kendaraan dipakai di jalan, bisa saja nabis apes menimpa pemilik kendaraan yang membuat pelat nomor hilang ataupun rusak.
Nah kalau sudah begitu, apa yang harus dilakukan kalau pelat nomor hilang atau rusak?
Dalam pasal 60 Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2021 dijelaskan, bagi pemilik kendaraan yang TNKB nya hilang atau rusak dapat mengajukan permohonan penggantian di kantor samsat daerah.
Baca Juga: Bikers Wajib Tahu, Tidak Ada Stiker Hologram pada STNK Auto Kena Tilang
Penggantian TNKB karena hilang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR