Gridmotor.id - Adanya pelat nomor merupakan hal yang wajib buat kendaraan.
Pelat nomor menjadi bukti bahwa kendaaraan tersebut memiliki nomor registrasi.
Sehingga hukumnya menjadi legal saat kendaraan melewati lalu lintas.
Namun kebanyakan orang merasa kurang suka melihat pelat nomor yang gitu doang.
Akhirnya banyak pengendara mencoba mempercantik pelat nomornya.
Banyak pengendara yang abai soal pelat nomor yang sebetulnya punya aturan baku.
Hal itu tercantum dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 68.
Pasal tersebut mengatur penggunaan pelat nomor.
Baca Juga: Bikers Wajib Tahu! Ada Warna Hijau pada Pelat Nomor Kendaraan, Ini Fungsi dan Artinya
Selain itu diatur juga soal pelat nomor yang tidak boleh dimodifikasi atau mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.
Source | : | Motorplus-online.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR