Gridmotor.id - Bikers siap-siap, pelat nomor bakal dipasang cip untuk seluruh kendaraan bermotor.
Wacana pemasangan cip tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.
Menurutnya, wacana tersebut sebagai bagian dari upaya Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dalam memaksimalkan teknologi.
Teknologi sangat berperan penting dalam melakukan pengawasan dan pengawalan lalu lintas.
Saat ini wacana tersebut masih dalam tahap persiapan, setelah itu sosialisasi dan terakhir penerapan.
"Tapi prosesnya masih panjang. Banyak yang harus kita persiapkan, mengenai aturan, data dan lain-lain. Tapi ke depannya akan mengarah basis teknologi," ujar Yusri kepada KOMPAS.com, Selasa (4/1/2022).
Dasar dari penerapan aturan tersebut, kata Yusri Yunus mengacu pada Perkap Kapolri No 5 Tahun 2012 tentang Regident diubah jadi Perpol No 7 tahun 2021.
"Untuk mendorong ETLE juga, karena nanti semuanya akan berbasis elektronik. Jadi di dalam pelat nomor itu akan ditanam cip dan tertera data-data dari pemilik kendaraan. Apabila tidak sesuai maka akan ditindak atau dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Yusri Yunus.
Baca Juga: Pasang Stiker Ini di Pelat Nomor Dijamin Terhindar dari Tilang, Begini Cara Dapetinnya
Namun, untuk penerapannya dia masih belum bisa mengonfirmasi lebih lanjut.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR