Gridmotor.id - Banyak sebagian bikers yang masih nekat mengganti pelat nomor motor.
Hal ini lantaran banyak bikers yang nganggap bentuk pelat nomor motor itu tidak keren.
Sehingga sebagian dari mereka merubah bentuk atau modifikasi pelat nomor.
Padahal pelat nomor motor harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Apapun alasannya, merubah pelat nomor motor yang tidak sesuai standar termasuk dalam pelanggaran.
Apalagi malah mengganti angka dari pelat nomor mator yang asli.
Hal yang harus bikers tahu kalau rangkaian angka atau huruf pada pelat nomor bukan hal sepele.
Tetapi punya fungsi yang lebih penting, yakni sebagai bagian identifikasi kendaraan yang terdaftar di kepolisian.
Baca Juga: Hukumannya Penjara! 7 Jenis Pelat Nomor Ini Bakal Jadi Incaran Polisi
Aturan tentang penggunaan nomor polisi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR