Gridmotor.id - Pemerintah DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya tengah mensosialisasikan uji emisi motor yang sifatnya wajib.
Uji emisi ini diberlakukan bagi seluruh pemilik kendaraan yang berdomisili di Ibukota DKI Jakarta.
Jika kendaraan lulus uji emisi bakal ada sertifikat.
Bahkan ada rencana sertifikat uji emisi tersebut jadi salah satu syarat untuk membayar pajak tahunan kendaraan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, menjelaskan dasar hukum penerapan uji emisi.
Menurutnya uji emisi sebagai syarat pengajuan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.
Aturan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam PP tersebut hasil uji emisi akan menjadi dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor untuk unsur pencemaran lingkungan.
Baca Juga: Ogah Bayar Pajak Motor Tahun Depan Bakal Diburu, Cepat Urus Ke Samsat Mumpung Ada Pemutihan
Setidaknya aturan tersebut rencananya mulai berlaku pada 2023.
Atau tepatnya dua tahun setelah PP 22 Tahun 2021 diundangkan.
Perlu diketahui PP tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021.
"Ditetapkan Februari 2021 maka akan berlaku di bulan Februari 2023, baru uji emisi itu menjadi salah satu persyaratan pembayaran pajak kendaraan di 2023," ujar Sambodo dikutip dari KompasTV.
Terkait sanksi tilang bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi, Sambodo menjelaskan, hal ini akan melihat perkembangan dan sementara diputuskan untuk ditunda.
Menurutnya, sejauh ini kendaraan yang mengikuti uji emisi gas buang masih jauh dari angka yang ditetapkan.
Hal tersebut lantaran jumlah bengkel uji emisi belum memadai untuk menguji total kendaraan yang diwajibkan melaksanakan uji emisi.
Berdasarkan data Polda Metro Jaya, jumlah kendaraan roda dua sebanyak 14 juta dan roda empat mencapai 4,5 juta di Jakarta.
Agar seluruh kendaran bermotor dapat terlayani, maka dibutuhkan sekitar 500 lebih bengkel uji emisi untuk roda empat dan sekitar 1.400 uji emisi untuk roda dua.
Oleh karena itu, keputusan penerapan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang belum uji emisi ditunda.
Baca Juga: Beberapa Bikers Keluhkan Besaran Denda Karena Gagal Uji Emisi Motor
Keputusan penundaan ini hasil kesepakatan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Transportasi DKI Jakarta.
"Sementara kita tunda. Tapi kami akan bentuk tim untuk melaksanakan pemeriksaan secara random," terang Sambodo.
"Apabila setelah diperiksa kendaraan tersebut melebihi baku mutu yang ditetapkan maka akan diberikan tindakan represif dan teguran supaya yang bersangkutan menuju bengkel pemeriksaan atau memperbaiki sistem kendaraannya sehingga bisa lolos baku mutu uji gas buang," lanjutnya.
Source | : | Kompas.tv |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR