GridMotor.id - Banyak bikers yang bingung apakah uji emisi wajib, biayanya berapa dan berapa lama sertifikat uji emisi berlaku.
Belakangan ini gencar dilakukan uji emisi motor.
Motor yang enggak lolos uji emisi akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu.
Pemprov DKI Jakarta terus berupaya mengurangi tingkat polusi udara di Ibu Kota.
Baca Juga: Gak Lolos Kena Denda Rp 250 Ribu, Catat Lokasi dan Tanggal Uji Emisi Motor Gratis
Baca Juga: Mulai 24 Januari 2021 Motor Berumur di Atas 3 Tahun Wajib Uji Emisi
Untuk mewujudkan hal itu, diperlukan partisipasi seluruh masyarakat untuk bersama menjaga kota Jakarta.
Melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Pemprov DKI terus memfasilitasi dan memberikan sosialisasi mengenai uji emisi.
Bagi pemilik kendaraan, baik sepeda motor dan mobil yang sudah berusia 3 tahun di Jakarta, wajib melakukan uji emisi gas buang.
Kendaraan yang tidak melakukan uji emisi dan/atau tidak lulus emisi gas buang akan dikenakan disinsentif sesuai Peraturan Gubernur No.66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Source | : | lingkunganhidup.jakarta.go.id |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR