Gridmotor.id - Gawat nih, jika masih nekat pakai pelat nomer palsu di motor, brother kalau ketangkep Polisi bisa masuk penjara.
Masih banyak bikers menggunakan pelat nomor motor alias TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang bukan dikeluarkan oleh pihak Kepolisian.
Mengganti pelat nomer standar dengan berbagai alasan, yang umum seperti ingin memiliki pelat nomor yang keren.
Untuk memuaskan hasrat mereka biasanya dilakukan modifikasi, seperti mengubah bentuk pelat nomor kendaaran.
Atau yang lebih sering alasan dipakai adalah pelat nomer standarnya hilang atau rusak.
Malas mengurus pelat nomer ke Samsat sehingga memilih menggunakan pelat nomer palsu.
Sehingga penggunan pelat nomor kendaraan yang tidak standar masih saja kerap dijumpai di jalan raya.
Padahal sudah ada ketentuannya mengenai penggunaan pelat nomor standar.
Baca Juga: Di Depan Ada Razia Gabungan, Pelat Nomer Dadakan 'Memble', Ini Cara
Baca Juga: Ternyata, Penentu Kode Pelat Nomor Kendaraan Bukan Dari Indonesia
Baca Juga: Pelat Nomor Yang Dipercantik Tampilannya Bisa Ditilang Polisi Bro
Hal itu adalah bentuk tindakan ilegal karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai aturan bisa dikenakan sanksi.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, mengatakan termasuk melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) jika penggunaan pelat nomor tidak sesuai aturan.
"Setiap kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan harus dilengkapi STNK yang sesuai dengan identitas ranmor dan identitas kepemilikan ranmor," kata AKBP Fahri dikutip dari GridOto.
Baca Juga: Keren Nih, Nantinya Pilih Pelat Nomer Cantik Motor Secara Online
Fahri juga menambahkan, kalau masyarakat kedapatan memakai pelat nomor palsu di jalan, akan dikenakan sanksi berlapis yakni pelanggaran lalu lintas dan pemalsuan.
Adapaun ketentuan-ketentuan bagi pelanggar akibat memalsukan pelat nomor pada kendaraan yang diantaranya sebagai berikut:
1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
2. Pasal 287 Ayat 1, melanggar larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Baca Juga: Nomor Cantik Pemotor Ini Malah Ditilang Polisi, Ini Alasannya Bro
3. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Artikel ini sebagian tayang di gridoto.com dengan judul "Masih Nekat Pakai Pelat Nomor Palsu? Segini Dendanya Kalau Terjaring Polisi”
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR