Pelat Nomor Yang Dipercantik Tampilannya Bisa Ditilang Polisi Bro

By Indra GT, Minggu, 4 Agustus 2019 | 16:43 WIB

Pelat nomor aneh dengan iklan usaha sang pemilik

Gridmotor.id - Mempercantik motor kesayangan tidak hanya modifikasi menambahkan aksesoris.

Pelat nomer juga menjadi inceran pemilik motor untuk dimodifikasi.

Pelat nomernya bukan dipasang cover tetapi susunan huruf dan angka pada pelat nomer dimodifikasi juga.

Tidak sedikit bikers yang memodifikasi tampilan pelat nomor motornya agar terlihat lebih menarik.

Baca Juga: Harga Rp 4 Jutaan Skutik Listrik Ini Terkoneksi Ke Handphone dan Tahan Banjir

Baca Juga: Skutik Adventure Honda ADV150 Modif dari Thailand Bikin Greget

Karena masih ada yang menganggap tampilan pelat nomor standar itu kurang 'cantik'.

Salah satu modifikasi pelat nomor yang paling banyak dilakukan, adalah mengecat ulang serta memberikan cutting sticker pada angka dan hurufnya.

Apakah itu termasuk modifikasi pelat yang dilarang?

"Aturannya enggak boleh, karena itukan sudah diatur oleh beberapa warna. Jadi harus ada surat keputusannya. Begitu juga warna lainnya," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir.

Baca Juga: Menggoyang Motor Saat Isi Bensin Di SPBU Sekarang Dilarang, Ini Alasannya