Baca Juga: Pelat Nomor Yang Dipercantik Tampilannya Bisa Ditilang Polisi Bro
Hal itu adalah bentuk tindakan ilegal karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai aturan bisa dikenakan sanksi.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, mengatakan termasuk melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) jika penggunaan pelat nomor tidak sesuai aturan.
"Setiap kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan harus dilengkapi STNK yang sesuai dengan identitas ranmor dan identitas kepemilikan ranmor," kata AKBP Fahri dikutip dari GridOto.
Baca Juga: Keren Nih, Nantinya Pilih Pelat Nomer Cantik Motor Secara Online
Fahri juga menambahkan, kalau masyarakat kedapatan memakai pelat nomor palsu di jalan, akan dikenakan sanksi berlapis yakni pelanggaran lalu lintas dan pemalsuan.
Adapaun ketentuan-ketentuan bagi pelanggar akibat memalsukan pelat nomor pada kendaraan yang diantaranya sebagai berikut:
1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
2. Pasal 287 Ayat 1, melanggar larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Baca Juga: Nomor Cantik Pemotor Ini Malah Ditilang Polisi, Ini Alasannya Bro
3. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Artikel ini sebagian tayang di gridoto.com dengan judul "Masih Nekat Pakai Pelat Nomor Palsu? Segini Dendanya Kalau Terjaring Polisi”
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR