Gridmotor.id - Gawat nih, jika masih nekat pakai pelat nomer palsu di motor, brother kalau ketangkep Polisi bisa masuk penjara.
Masih banyak bikers menggunakan pelat nomor motor alias TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang bukan dikeluarkan oleh pihak Kepolisian.
Mengganti pelat nomer standar dengan berbagai alasan, yang umum seperti ingin memiliki pelat nomor yang keren.
Untuk memuaskan hasrat mereka biasanya dilakukan modifikasi, seperti mengubah bentuk pelat nomor kendaaran.
Atau yang lebih sering alasan dipakai adalah pelat nomer standarnya hilang atau rusak.
Malas mengurus pelat nomer ke Samsat sehingga memilih menggunakan pelat nomer palsu.
Sehingga penggunan pelat nomor kendaraan yang tidak standar masih saja kerap dijumpai di jalan raya.
Padahal sudah ada ketentuannya mengenai penggunaan pelat nomor standar.
Baca Juga: Di Depan Ada Razia Gabungan, Pelat Nomer Dadakan 'Memble', Ini Cara
Baca Juga: Ternyata, Penentu Kode Pelat Nomor Kendaraan Bukan Dari Indonesia
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR