Gridmotor.id - Mau keluar kota setelah larangan mudik, jangan lupa bawa dan penuhi syarat ini.
Yup, larangan mudik lebaran 2021 berlaku sampai dengan kemarin, Senin (17/5/2021).
Dimulai sejak 6 Mei, pemerintah sudah melarang kegiatan mudik lebaran.
Meski larangan mudik berakhir, bukan berarti bebas keluar kota lo!
Baca Juga: Awas, Selama Larangan Mudik Sanksi Putar Balik Lanjut Sampai Tanggal Segini
Baca Juga: Pemudik Wanita Lebih Pilih Dipenjara Daripada Putar Balik, Polisi Langsung Lakukan Ini
Ada beberapa persyaratan setelah masa larangan mudik berakhir.
Hal itu mengacu pada Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19.
Tambahan klausul pada SE tersebut mengatur bahwa pemerintah melakukan pengetatan syarat perjalanan sepanjang 18-24 Mei 2021.
Pengetatan berlaku untuk pelaku perjalanan udara, laut, kereta api, dan penyeberangan.
Baca Juga: Lewat Jalan Tikus, Ribuan Pemudik Lolos Pos Penyekatan di Indramayu
Syarat yang dimaksud yakni wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose C19.
Sampel yang diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara untuk pelaku perjalanan darat, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi seperti mobil dan motor, pelaksanaan tes acak rapid antigen akan diperpanjang.
Terutama di jalan nasional yang menuju arah Jabodetabek.
Baca Juga: Wow, 400 Ribu Calon Pemudik Diputar Balik Polisi di Hari Lebaran Kedua
Sebelumnya pada masa larangan mudik, selain SIKM, pelaku perjalanan diwajibkan memiliki surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam
Atau hasil rapid test antigen/tes GeNose C19 yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Seperti yang dikatakan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.
"Hari ini kami bersama Satgas dan Kementerian Kesehatan sepakat untuk terus memperketat pemeriksaan dokumen kesehatan terhadap semua penumpang dan pengguna jalan di semua moda transportasi," ungkap Budi, Senin (17/5/2021).
Baca Juga: Diam-diam Pemerintah Bolehin Mudik Lebaran 2021, Catat Tanggal dan Kriterianya
Menurut dia, hal itu karena mempertimbangkan masih besarnya potensi mobilitas yang dilakukan setelah tanggal 17 Mei 2021.
Khususnya yang berasal dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa atau dari Jawa Tengah, Jawa Barat, serta Jawa Timur ke wilayah Jabodetabek.
Budi Karya pun meminta, untuk seluruh pemangku kepentingan transportasi agar memastikan protokol kesehatan dapat diterapkan dengan baik pada fasilitas publik, seperti terminal, stasiun, pelabuhan, dan bandara.
"Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi lonjakan kasus positif Covid-19 sebagai dampak perjalanan setelah Lebaran yang masih akan berlangsung dalam seminggu ke depan," kata dia.
Baca Juga: Bukan Polisi, Video Rombongan Pemudik Lokal Terhalau Hewan Ini
Kendati terjadi penurunan volume penumpang secara signifikan pada masa larangan mudik, namun ia menegaskan tetap perlu mewaspadai aktivitas perjalanan masyarakat di masa setelah peniadaan mudik.
Penumpang diminta melakukan tes secara mandiri lebih awal di daerah asalnya untuk menghindari penumpukan di pelabuhan.
"Dengan adanya pengetatan pemeriksaan ini diharapkan masyarakat yang masuk ke Jawa terutama dari wilayah yang terindikasi kenaikan kasus covid, tidak berpotensi mengakibatkan penularan," ucap Menhub Budi Karya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Larangan Mudik Berakhir, Simak Syarat Keluar Kota Terbaru"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR