Gridmotor.id - Mau keluar kota setelah larangan mudik, jangan lupa bawa dan penuhi syarat ini.
Yup, larangan mudik lebaran 2021 berlaku sampai dengan kemarin, Senin (17/5/2021).
Dimulai sejak 6 Mei, pemerintah sudah melarang kegiatan mudik lebaran.
Meski larangan mudik berakhir, bukan berarti bebas keluar kota lo!
Baca Juga: Awas, Selama Larangan Mudik Sanksi Putar Balik Lanjut Sampai Tanggal Segini
Baca Juga: Pemudik Wanita Lebih Pilih Dipenjara Daripada Putar Balik, Polisi Langsung Lakukan Ini
Ada beberapa persyaratan setelah masa larangan mudik berakhir.
Hal itu mengacu pada Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19.
Tambahan klausul pada SE tersebut mengatur bahwa pemerintah melakukan pengetatan syarat perjalanan sepanjang 18-24 Mei 2021.
Pengetatan berlaku untuk pelaku perjalanan udara, laut, kereta api, dan penyeberangan.
Baca Juga: Lewat Jalan Tikus, Ribuan Pemudik Lolos Pos Penyekatan di Indramayu
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR