GridMotor.id - Mudik Lebaran boleh setelah lewat tanggal 17 Mei 2021, atau malah bisa kena sanksi.
Mudik Lebaran 2021 resmi dilarang pemerintah mulai hari ini, Kamis (6/5/2021) sampai tanggal 17 Mei 2021.
Larangan mudik resmi diumumkan pemerintah untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Yang jadi pertanyaan pemudik, apakah mudik setelah tanggal 17 Mei 2021 diperbolehkan atau dilarang.
Baca Juga: Berlinang Air Mata, Pemudik Wanita Menangis Saat Disuruh Putar Balik Polisi
Baca Juga: Polisi Loloskan Ratusan Pemudik dari Jakarta Ke Jateng, Begini Alasannya Sesuai Aturan
Sebelumnya pemerintah juga mengeluarkan addendum yang mengatur perjalanan.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442.
Walaupun akhirnya larangan mudik Lebaran 2021 dimajukan menjadi tanggal 22 April 2021 kemarin.
Lalu masyarakat boleh untuk mudik di luar tanggal 6 -17 Mei 2021?
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan, pihaknya tidak akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang mudik di luar tanggal 6-17 Mei tersebut.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR