GridMotor.id - Cuma sampai tanggal 19 Desember 2020, bebas denda pajak dan bea balik nama buruan ke Samsat bro.
Kabar bagus bebas denda pajak dan bea balik nama masih ada 8 hari lagi.
Bikers yang pajak motornya sudah mati (kadaluwarsa) buruan diurus sebelum waktunya habis.
Bebas denda pajak ini ada di akun Instagram @bapenda_jateng agar pemilik motor segera mengurus pajak kendaraannya.
"Masih ada 8 hari lagi pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor yang berakhir 19 Desember 2020, manfaatkan..."
Baca Juga: Blokir STNK Biar Pajak Kendaraan Bebas Progresif, Caranya Online Ini Syaratnya
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Bebas Progresif, Kuy Diurus Gak Usah ke Samsat
Ada 14 Provinsi yang menggelar program bebas denda pajak kendaraan dan masih berlangsung sampai saat ini.
Namun batas pengurusan di 14 Provinsi ini berbeda-beda, salah satunya di Bapenda Jateng yang hanya akan berlaku sampai tanggal 19 Desember 2020 mendatang.
Berikut ini ada 14 Provinsi yang tengah mengadakan program bebas denda pajak kendaraan dan bebas bea balik nama.
Yuk brother diurus di kota masing-masing.
1. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan digulirkan oleh Pemprov DIY.
Pada masa pandemi Covid-19 ini, setidaknya Pemprov DIY sudah melakukan perpanjangan hingga kali ketiga.
Kepala Bidang Anggaran Pendapatan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Gamal Suwantoro mengatakan, pemberian insentif pajak ini sesuai dengan Pergub Nomor 82 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Pergub DIY Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Penghapusan pajak kembali diperpanjang dan akan berakhir pada 31 Desember 2020. Untuk yang BBNKB yang dihapus hanya dendanya, kalau biayanya tetap dikenakan seperti biasa," kata Gamal kepada Kompas.com, Rabu (2/12/2020).
Baca Juga: 16 Provinsi Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Buruan Bayar Bro Catat Nih Daerah Mana Saja
2. Jawa Tengah
Pemprov Jawa Tengah (Jateng) juga menjadi salah satu provinsi yang masih memberikan relaksasi PKB.
Pada tahun ini, Pemprov Jateng sudah memberikan pemutihan untuk yang kedua kalinya.
Pemberian insentif pajak ini tidak hanya berlaku bagi pemilik kendaraan perorangan, tetapi juga perusahaan transportasi.
Bagi pengusaha transportasi umum, baik milik swasta maupun pemerintah yang masih punya tunggakan pajak, juga bisa memanfaatkan kesempatan ini.
Penghapusan denda pajak kendaraan ini berdasarkan Pergub Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor bagi Masyarakat Jawa Tengah.
Dispensasi pajak ini berlaku di seluruh wilayah Jateng hingga 19 Desember 2020.
Selain itu, bisa meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor, serta mengurangi tunggakan PKB.
3. Jawa Barat
Pemprov berikutnya yang juga memberikan pembebasan pajak kendaraan, yakni Jawa Barat (Jabar).
Tidak hanya penghapusan pajak kendaraan, tetapi BBNKB serta tarif pajak progresif untuk pokok tunggakan juga dihilangkan.
Kemudian, ada juga pemberian potongan PKB untuk tunggakan pajak kelima 5 serta diskon untuk BBNKB I.
Pemutihan pajak kendaraan ini bisa dinikmati masyarakat Jabar hingga 23 Desember 2020.
4. Banten
Pemberian dispensasi pajak kendaraan juga dilakukan Pemprov Banten. Pemberian insentif ini meliputi penghapusan sanksi administratif, BBNKB, pajak bahan bakar, serta tarif progresif pajak kendaraan bermotor.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, keringanan pajak yang akan berakhir pada 23 Desember 2020 ini untuk memberi kemudahan masyarakat menjadi warga yang taat pajak.
Dasar aturan penghapusan denda pajak kendaraan yakni Pergub Banten Nomor 60 Tahun 2020 tentang penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor, BBNKB, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan penghapusan tarif progresif.
5. Bali
Pemprov Bali juga memberikan penghapusan denda PKB di tengah pandemi Covid-19 ini.
Kebijakan yang berlangsung hingga 18 Desember 2020 tidak hanya untuk denda PKB, tetapi juga BBNKB.
Relaksasi pajak ini mengacu pada Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif Dilakukan terhadap Proses Pendaftaran, Penetapan, dan Pembayaran.
Diharapkan dengan adanya kebijakan ini, masyarakat bisa memanfaatkannya untuk melunasi tunggakan PKB serta meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.
6. Sumatera Barat
Penghapusan denda PKB juga diberikan oleh Pemprov Sumatera Barat.
Selain bebas denda keterlambatan PKB, Pemprov Sumbar juga memberikan insentif administrasi lainnya.
Seperti penghapusan denda BBNKB, pembebasan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan ( SWDKLLJ) dan penghapusan BBNKB untuk kendaraan bernomor polisi BA dan juga luar provinsi.
Relaksasi PKB ini bisa dimanfaatkan masyarakat Sumbar setidaknya hingga 15 Desember 2020.
7. Sulawesi Utara
Pemutihan juga dilakukan oleh Pemprov Sulawesi Utara (Sulut). Pemberian insentif pajak ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2020.
Untuk pemberian dispensasi pajak tidak hanya pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), tetapi juga pemberian diskon PKB.
Selain itu, Pemprov Sulut juga membebaskan pajak progresif bagi pemilik kendaraan dan juga pembebasan BBNKB.
Kebijakan yang akan berakhir pada 23 Desember 2020 ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini.
8. Sulawesi Tengah
Bagi masyarakat Sulawesi Tengah (Sulteng) juga bisa menikmati relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB).
Di tengah pandemi Covid-19 ini, Pemprov Sulteng juga menerapkan penghapusan denda PKB.
Kebijakan yang mengacu pada Pergub Nomor 14 Tahun 2020 ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Sulteng hingga 31 Desember 2020.
Adapun relaksasi pajak meliputi pengurangan dan penghapusan pokok tunggakan, denda PKB, dan BBNKB kedua.
9. Sulawesi Selatan
Pemberian relaksasi pajak kendaraan juga dilakukan oleh Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel).
Masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan yang hanya berlangsung hingga 23 Desember 2020 ini untuk mengurus administrasi kendaraannya.
Di antaranya yaitu bebas denda PKB hingga bebas denda pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu dengan jenis yang sama dan alamat sama.
10. Sulawesi Tenggara
Pemprov Sulawesi Tenggara juga memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB).
Penghapusan denda pajak ini bisa dimanfaatkan masyarakat Sultra hingga 31 Desember 2020.
Dengan adanya pemutihan ini, pemilik kendaraan bisa mendapatkan beragam keuntungan.
Mulai dari pengurangan dan penghapusan pokok tunggakan PKB, penghapusan denda PKB, serta penghapusan BBNKB.
Dengan begitu, maka pemilik kendaraan yang menunggak pajak ataupun ingin melakukan balik nama bisa menekan biaya pengeluarannya.
11. Riau
Pemprov Riau juga memperpanjang kebijakan pemberian keringanan denda pajak kendaraan dan BBNKB.
Program yang sudah berlangsung sejak 1 Oktober ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Riau hingga 15 Desember 2020.
Untuk keringanan sanksi administratif ini, pemilik kendaraan yang menunggak pajak hanya dikenakan biaya PKB tanpa ada dendanya.
Sementara bagi yang ingin melakukan balik nama kedua dan seterusnya bisa mendapatkan keringanan hingga 50 persen dari biaya yang seharusnya.
Baca Juga: Kapan Lagi Bro! Bayar Pajak Dapat Diskon 40 Persen dan Hadiah, Berlaku Sampai 31 Desember 2020
12. Aceh
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKA) Provinsi Aceh memperpanjang masa dispensasi berupa bebas denda PKB.
Sebelumnya, kebijakan ini hanya berlangsung hingga 15 Oktober 2020, tetapi dilakukan perpanjangan hingga 23 Desember 2020.
Dengan perpanjangan ini, masyarakat Aceh masih berkesempatan untuk menikmati manfaat adanya relaksasi ini.
Selain penghapusan denda PKB, pemilik kendaraan juga bisa mendapatkan keringanan dalam proses balik nama kendaraan bermotor.
Baca Juga: Bisa Gak Sih SIM Buat Pengganti KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan di Samsat?
13. Bengkulu
Penghapusan denda PKB serta BBNKB juga bisa dinikmati oleh masyarakat Bengkulu.
Ini karena Pemprov Bengkulu menerapkan kebijakan berupa dispensasi pajak serta BBNKB mulai 11 Agustus 2020 dan akan berakhir pada 11 Desember 2020.
14. Papua Barat
Pemprov Papua Barat juga memberikan keringanan administratif kendaraan bermotor.
Namun, kebijakan yang digulirkan oleh Pemprov Papua Barat ini hanya mencakup bebas BBNKB kedua dan seterusnya.
Pasalnya, untuk pembebasan denda PKB sudah berakhir pada 31 Oktober 2020.
Pembebasan BBNKB ini bisa dinikmati masyarakat Papua Barat hingga 31 Desember 2020.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR