Enak Banget Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai Progresif Cuma Perlu KTP STNK dan BPKB, Kuy Diurus Jangan Lewat dari Tanggal Segini

By Galih Setiadi, Kamis, 26 November 2020 | 11:28 WIB

Ilustrasi STNK. Pemutihan pajak kendaraan sampai pajak progresif cuma perlu KTP STNK dan BPKB.

Gridmotor.id - Asyik banget, pemutihan pajak kendaraan sampai pajak progresif cuma perlu KTP STNK dan BPKB.

Kesempatan buat bikers yang belum bayar pajak kendaraan, buruan diurus ya.

Mumpung ada pemutihan pajak kendaraan, sampai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga dibebaskan.

Apalagi syarat ikutan pemutihan pajak kendaraan ini gampang, menarik nih!

Baca Juga: Kuy Cepetan Diurus, Mumpung Ada Pemutihan Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama Sampai Akhir Tahun

Baca Juga: Pemutihan Berlaku Sampai Desember 2020, Siapkan 3 Syarat Ini Bebas Denda Pajak dan Gratis Bea Balik Nama

Keringanan pajak kendaraan ini digagas oleh Pemprov Banten.

Keringanan tersebut mencangkup penghapusan sanksi administratif, bea balik nama (BBNKB), pajak bahan bakar, serta tarif progresif pajak kendaraan bermotor.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan keringanan pajak diberlakukan untuk memberi kemudahan masyarakat menjadi warga yang taat pajak dan efektif berlaku mulai 5 November 2020.

"Pemberlakuan kebijakan penghapusan sanksi administratif atau denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan penghapusan tarif progresif yang akan diberlakukan sampai akhir 2020," ungkap Wahidin Halim dikutip dari Warta Kota.

Baca Juga: Bisa Gak Sih SIM Buat Pengganti KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan di Samsat?