Syaratnya Cuma KTP STNK dan BPKB Dapat Pemutihan Pajak Kendaraan dan Gratis Biaya Balik Nama, Cuman Sampai Desember Nih

By M Aziz Atthoriq, Kamis, 26 November 2020 | 13:15 WIB

Syaratnya cuma KTP STNK dan BPKB dapat pemutihan pajak kendaraan dan gratis biaya balik nama, cuman sampai Desember 2020.

Gridmotor.id - Syaratnya cuma KTP STNK dan BPKB dapat pemutihan pajak kendaraan dan gratis biaya balik nama, cuman sampai Desember 2020.

Nah kan ada kabar bagus nih terutama bagi bikers yang pajek motornya mati alias nunggak karena sedang ada pemutihan.

Bukan cuma bebas denda pajak motor, ada juga progam gratis biaya balik nama kendaraan nih.

Bermaksud meringankan bebas masyarakat, progam relaksasi pajak kendaraan ini dilakukan oleh Pemprov Banten.

Baca Juga: Asyik! Bantuan Rp 700 Ribu - Rp 1,2 Juta Dibagikan Untuk Pelajar SMA/SMK, Lumayan 3 Bulan Uang Bensin Gak Minta Orang Tua Nih

Jadi buat brother yang pajak motornya mati alias kedaluwarsa, buruan deh diurus mumpung ada pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Tunggu apalagi bro, pemutihan pajak kendaran dan bebas bea balik nama berlaku sampai bulan Desember 2020.

Relaksasi ini berlaku sampai tanggal 23 Desember 2020.

Keringanan tersebut mencangkup penghapusan sanksi administratif, bea balik nama (BBNKB), pajak bahan bakar, serta tarif progresif pajak kendaraan bermotor.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan keringanan pajak diberlakukan untuk memberi kemudahan masyarakat menjadi warga yang taat pajak dan efektif berlaku mulai 5 November 2020.

Baca Juga: Hobi Turing? 6 Alat Ini Wajib Banget Dibawa Jangan Sampai Ketinggalan, Bikin Tenang di Jalan