GridMotor.id - Simak jadwal pemutihan dan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat dan 5 provinsi lainnya, cepet diurus bro.
Ada kabar bagus buat bikers yang pajak motornya mati karena ada pemutihan dan penghapusan denda pajak.
Warga Jawa Barat dan Jawa Tengah patut berbahagia.
Provinsi Jabar dan Jateng bakal menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Buruan ke Kantor Samsat Bro, 7 Provinsi Ini Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Berikut jadwal lengkapnya di masing-masing daerah.
Jawa Tengah
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah Tavip Supriyanto mengatakan, perpanjangan masa penghapusan denda pajak kendaraan berlaku hingga 19 Desember 2020.
"Semoga bisa meringankan beban masyarakat di masa pandemi Covid-19," kata Tavip saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/10/2020).
Pembebasan denda semua objek pajak tersebut berlaku bagi perorangan, perusahaan, maupun pemerintah.
Sementara keringanan pembayaran pajak kendaraan bagi badan usaha, dilakukan secara proporsional dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Wajib pajak mengajukan permohonan
2. Angkutan umum orang dan atau angkutan umum barang
3. Mengalami keterlambatan pembayaran terhitung sampai dengan 30 September 2020.
Baca Juga: Asyik Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Daerah Ini, Bikers Jangan Sampai Kelewatan
Pemberian keringanan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
5 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 10 persen
6-10 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 12 persen
11-20 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 14 persen
21-50 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 16 persen
51-100 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 18 persen
Lebih dari 100 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 20 persen
Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan program bebas bea balik nama, denda PKB, dan tarif progresif pokok tunggakan.
Selain itu, juga diberikan diskon PKB, tunggakan tahun ke-5, dan diskon BBNKB I.
Program bebas biaya administratif dan pemberian diskon tersebut berlangsung hingga 23 Desember 2020. Informasi lengkapnya dapat diakses di sini.
Baca Juga: Info Resmi dari Polda Tanpa BPKB Bisa Bayar Pajak Motor atau Mobil Buruan Mumpung Dipermudah
Jawa Timur
Melansir situs resmi Kominfo Jatim, diberlakukan pembebasan denda PKB dan sanksi administratif BBNKB.
Pemutihan juga berlaku dalam bentuk pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya.
Kebijakan berlaku mulai 1 September-28 November 2020. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan stimulus yang diberikan ini untuk memenuhi kewajiban membayar pajak.
BALI
Melansir situs resmi Bapenda Bali, juga diberikan kebebasan sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB hingga 18 Desember 2020 bagi warga Bali.
Baca Juga: Buruan Bayar, Mumpung Lagi Ada Pemutihan Denda Pajak Nih, Cuma Sampai Tanggal Segini
Sebelumnya, pemerintah Provinsi Bali memberlakukan program pembebasan denda dan bunga pajak kendaraan bermotor pada 21 April hingga 28 Agustus 2020.
Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2020 menuliskan, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dilakukan terhadap proses pendaftaran, penetapan, dan pembayaran.
Bengkulu
Pemerintah daerah Provinsi Bengkulu memberikan keringanan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Melansir situs resmi Pemprov Bengkulu, Kebijakan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor ini akan dilaksanakan mulai 11 Agustus 2020 hingga 11 Desember 2020.
Sumatera Barat
Pemerintah Sumatera Barat memberikan penghapusan sanski administratif PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan). Informasi dari media sosial resmi Provinsi Sumbar, program berlaku hingga 31 Oktober 2020.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat dan Jawa Tengah Tahun 2020,
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR