Pembebasan denda semua objek pajak tersebut berlaku bagi perorangan, perusahaan, maupun pemerintah.
Sementara keringanan pembayaran pajak kendaraan bagi badan usaha, dilakukan secara proporsional dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Wajib pajak mengajukan permohonan
2. Angkutan umum orang dan atau angkutan umum barang
3. Mengalami keterlambatan pembayaran terhitung sampai dengan 30 September 2020.
Baca Juga: Asyik Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Daerah Ini, Bikers Jangan Sampai Kelewatan
Pemberian keringanan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
5 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 10 persen
6-10 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 12 persen
11-20 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 14 persen
21-50 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 16 persen
51-100 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 18 persen
Lebih dari 100 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 20 persen
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR