Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan program bebas bea balik nama, denda PKB, dan tarif progresif pokok tunggakan.
Selain itu, juga diberikan diskon PKB, tunggakan tahun ke-5, dan diskon BBNKB I.
Program bebas biaya administratif dan pemberian diskon tersebut berlangsung hingga 23 Desember 2020. Informasi lengkapnya dapat diakses di sini.
Baca Juga: Info Resmi dari Polda Tanpa BPKB Bisa Bayar Pajak Motor atau Mobil Buruan Mumpung Dipermudah
Jawa Timur
Melansir situs resmi Kominfo Jatim, diberlakukan pembebasan denda PKB dan sanksi administratif BBNKB.
Pemutihan juga berlaku dalam bentuk pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya.
Kebijakan berlaku mulai 1 September-28 November 2020. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan stimulus yang diberikan ini untuk memenuhi kewajiban membayar pajak.
BALI
Melansir situs resmi Bapenda Bali, juga diberikan kebebasan sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB hingga 18 Desember 2020 bagi warga Bali.
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR