Gridmotor.id - Buruan bayar pajak mumpung lagi ada pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) nih.
Program pemutihan atau penghapusan denda pajak ini berlaku di Provinsi Riau.
Dan program ini diketahui sudah berjalan sejak awal bulan September 2020.
Program penghapusan denda pajak ini tentu sangat membantu di tengah masa pandemi Covid-19 seperti saat ini.
"Alhamdulillah antusiasme masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor cukup tinggi," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Herman, Selasa (15/9/2020).
Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini terbukti mampu meningkatkan keinginan masyarakat untuk membayarkan pajak kendaraan bermotornya yang sudah lama menunggak.
Sebab dengan adanya program ini wajib pajak menjadi diringankan karena hanya cukup membayar pokok pajaknya saja.
Sedangkan untuk denda keterlambatan tidak ditagih, meskipun pajaknya sudah menunggak bertahun-tahun lamanya.
Baca Juga: Horeee Tunggakan Pajak Kendaraan Digratiskan, Pemotor Harus Tahu Nih Syarat-syaratnya