GridMotor.id - Horeee, pemotor yang ada tunggakan pajak kendaraan bisa digratiskan.
Soalnya ada diskon 100 persen yang berlaku buat tunggakan tahun ke-5.
Pas bangetkan buat brother yang lagi kebingungan bayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Program potongan alias diskon pajak kendaraan ini diberikan Bapenda Jawa Barat.
Baca Juga: Lupa Bayar Pajak Motor Tahunan Bisa Ditilang? Padahal STNK Berlaku 5 Tahun, Ini Penjelasannya Bro!
Baca Juga: Akhirnya Terbongkar Siapa yang Berhak Sita STNK Kalau Gak Bayar Pajak Kendaraan Tahunan
Selain itu ada jaminan bebas denda pajak kendaraan.
Jawa Barat membebaskan denda pajak kendaraan yang telah menunggak.
Lewat Program Triple Untung +, Bapenda Jabar juga memotong besaran pajak kendaraan, lo!
Program keringanan ini berlaku 1 Agustus hingga 23 Desember 2020, wuih lama banget!
Melansir website resmi Bapenda Jabar, pembebasan denda pajak kendaraan berlaku untuk pajak tahunan.
Selain itu, ada juga bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.
Ada juga pembebasan pajak progresif untuk pemilik kendaraan kedua dan seterusnya nih.
Nah, yang paling ditunggu-tunggu nih, soal diskon pajak kendaraan.
Baca Juga: Enak Sekali Cukup Gunakan HP Bisa Tahu Besarnya Denda Pajak Kendaraan
Bapenda Jabar memberikan diskon pajak kendaraan bermotor dengan besaran diskon yang beragam.
Kalau 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon 2 persen.
Lanjut, pembayaran lebih dari 30 hari s.d 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 4%.
Kemudian, pembayaran lebih dari 60 hari s.d 90 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 6%.
Pembayaran lebih dari 90 hari s.d 120 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 8%.
Yang terakhir, Pembayaran lebih dari 120 hari s.d 180 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 10%.
Bikers juga disuguhkan dengan diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor nih.
Adapun diskon BBNKB ini berupa pengurangan sebesar 2,5 persen dari Pokok Bea Balik Nama.
- Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor;
- Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;
- Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin;
- Berlaku mulai 1 Agustus 2020 sampai dengan 23 Desember 2020.
Baca Juga: Awas Bro, Perpanjang STNK Mendadak Sampai Jutaan Rupiah, Ini Penjelasannya
Simak juga cara bayar pajak kendaraan di bawah ini.
Wajib Pajak melakukan :
– Pengecekan Fisik Kendaraan (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);
– Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif;
– Penyerahan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran.
Petugas melakukan penetapan besaran Pajak dan SWDKLLJ serta melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) melalui pencetakan NPPKB.
Wajib Pajak melakukan :
– Pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) di Loket Pembayaran;
– Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) atau STNK yang telah disahkan (Untuk daftar ulang Tahunan) di Loket Penyerahan.
Source | : | Bapenda Jabar |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR