Lupa Bayar Pajak Motor Tahunan Bisa Ditilang? Padahal STNK Berlaku 5 Tahun, Ini Penjelasannya Bro!

By Indra GT, Kamis, 27 Agustus 2020 | 09:23 WIB

Lupa bayar pajak motor tahunan bisa kena tilang walaupun masa berlaku STNK masih hidup

Gridmotor.id - Bikers pastinya paham kalau masa berlaku STNK adalah 5 tahun, tapi kalau lupa bayar pajak motor tahunan bisa kena tilang enggak sih?

Banyak bikers taunya masa berlaku STNK adalah 5 tahun sehingga jika lupa bayar pajak tahunannya nggak bisa ditilang.

Karena menganggap masa berlaku STNK selama 5 tahun sehingga Polisi tidak bisa menilang karena masih berlaku.

Makanya masih banyak yang berdebat ketika Polisi hendak menilang karena tidak bayar pajak motor tahunan bikers berargumen STNK masih berlaku dan belum mati.

Baca Juga: Akhirnya Terbongkar Siapa yang Berhak Sita STNK Kalau Gak Bayar Pajak Kendaraan Tahunan

Baca Juga: Awas Bro, Perpanjang STNK Mendadak Sampai Jutaan Rupiah, Ini Penjelasannya

Dan bikers sering beranggapan lupa bayar pajak motor bebas dari polisi asal STNK masih hidup.

Kasus di atas bisa jadi sebagian kasus yang ditemui petugas kepolisian di lapangan saat melakukan penilangan terkait pajak kendaraan.

Banyak pengguna kendaraan masih menggunakan alasan mengenai tugas kepolisian yang tidak boleh mengurusi pajak kendaraan.

Akhirnya, Pemerhati Masalah Transportasi langsung menjelaskan.