Gridmotor.id - Terkuak alasan polisi bisa tilang motor dengan pajak tahunan mati alias kadaluwarsa.
Yup, bayar pajak kendaraan memang jadi salah satu kewajiban bikers.
Banyak yang bilang pajak motor mati bebas tilang asal STNK masih hidup.
Padahal, pajak motor yang habis masa berlakunya masih bisa kena tilang.
Baca Juga: Sambil Rebahan Bayar Pajak Kendaraan Online, STNK dan BPKB Diantar Jemput Ke Rumah
Seperti yang disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir.
Katanya pajak kendaraan itu urusannya dengan Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah).
Sedangkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) urusannya dengan Polri.
"Pajak kendaraan itu berlakunya satu tahun, kalau STNK berlakunya lima tahun," ungkap Nasir beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Bikin Emosi Bensin Premium Langka di Banyak SPBU Ternyata Diembat Kendaraan Nunggak Pajak
Source | : | MOTOR Plus-online.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR