Enak Sekali Cukup Gunakan HP Bisa Tahu Besarnya Denda Pajak Kendaraan

By Aong, Rabu, 19 Agustus 2020 | 19:00 WIB

Ilustrasi pajak kendaraan

Gidmotor.id - Enak sekali cukup gunakan HP bisa tahu besarnya denda pajak kendaraan.

Ketika mau bayar pajak kendaraan yang sudah menunggak beberapa tahun kita jadi penasaran pengen tahu besar dendanya.

Sekarang tidak perlu pergi ke samsat, cukup gunakan HP atau handphone bisa cek besaran biaya bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan dendanya.

Dalam upaya memudahkan masyarakat, Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) merilis beberapa cara untuk mengetahui besaran pajak kendaraan, denda dan masa berlakunya.

Baca Juga: Awas Bro, Perpanjang STNK Mendadak Sampai Jutaan Rupiah, Ini Penjelasannya

Baca Juga: Bebas Denda Pajak dan Bea Balik Nama Diperpanjang Sampai 31 Agustus 2020, Buruan Urus!

Dilansir dari akun Instagram @humaspajakjakarta, setidaknya ada lima cara yang bisa dilakukan.

Menariknya, cara ini bisa dilakukan di mana saja tak perlu keluar rumah.

Pertama, wajib pajak bisa mengunjungi website resmi Bapenda provinsi masing-masing.

Khusus di wilayah DKI Jakarta, dapat akses situs https://samsat-pkb2.jakarta.go.id.