Gridmoto.id - Tersedia 13 tempat layangan perpanjang SIM keliling di Jakarta buruan sebelum tutup.
Hari ini Jumat (10/7/2020), untuk mempermudah masyarakat, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka 13 tempat perpanjang SIM di 5 lokasi Ibu Kota
Berdasar Twitter @TMCPoldaMetro, layanan perpanjang SIM Keliling Jakarta hari ini dibuka dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Adapun lokasinya sebagai berikut:
1. Jakarta Pusat berada di ITC Cempaka Mas
Baca Juga: Jangan Bingung Begini Cara dan Biaya Perpanjang SIM di Mobil Keliling
2. Jakarta Utara berada di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat
3. Jakarta Barat di Satpas SIM Daan Mogot
4. Jakarta Selatan berada di Kampus Trilogi Kalibata
5. Jakarta Timur di Green Terrace Taman Mini
Pilihan lain selain di lokasi itu, juga dapat memanfaatkan gerai perpanjang SIM di mal-mal yang difasilitasi Polda Metro Jaya sebagai berikut:
1. Gandaria City pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB
Baca Juga: Catat! Hingga 18 Juni 2019 Saja Untuk Memperpanjang SIM C, Sudah Tidak Ada Dispensasi Lagi
2. Artha Gading mulai Senin hingga Sabtu pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB
3. Pluit Village mulai Senin hingga Minggu mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB
4. Taman Palem pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB
5. Lippo Puri pada Senin hingga Sabtu pukul 10.00 hingga 16.00 WIB
6. Blok M Square pada Senin hingga Sabtu pukul 10.00 hingga 14.00 WIB
Baca Juga: Jangan Bingung Begini Cara dan Biaya Perpanjang SIM di Mobil Keliling
7. Mal Pelayanan Publik (MPP) pada Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB
8. Tamini Square pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 11.00 hingga 19.00 WIB
Yang perlu diingat, syarat perpanjang SIM meliputi fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan fotokopinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.
Layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C.
Baca Juga: Kocak! Hasil Editan Foto SIM Hitam Keling, Sang Suami Jadi Pelampiasan Marah Istri
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.
Namun ada dispensasi yang diberikan kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis antara 17 Maret hingga 29 Mei 2020.
SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal di atas tidak perlu bikin SIM baru.
Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut bisa perpanjang SIM seperti biasa hingga 31 Agustus 2020.
Di masa pandemi, pemegang SIM yang akan datang diminta menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 seperti pakai masker dan jaga jarak.
Orang yang perpanjang juga dibatasi 100 sampai 200 per harinya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini 13 Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Jakarta Hari Ini".
KOMENTAR