7. Mal Pelayanan Publik (MPP) pada Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB
8. Tamini Square pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 11.00 hingga 19.00 WIB
Yang perlu diingat, syarat perpanjang SIM meliputi fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan fotokopinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.
Layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C.
Baca Juga: Kocak! Hasil Editan Foto SIM Hitam Keling, Sang Suami Jadi Pelampiasan Marah Istri
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.
Namun ada dispensasi yang diberikan kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis antara 17 Maret hingga 29 Mei 2020.
SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal di atas tidak perlu bikin SIM baru.
Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut bisa perpanjang SIM seperti biasa hingga 31 Agustus 2020.
Di masa pandemi, pemegang SIM yang akan datang diminta menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 seperti pakai masker dan jaga jarak.
Orang yang perpanjang juga dibatasi 100 sampai 200 per harinya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini 13 Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Jakarta Hari Ini".
KOMENTAR