Gridmotor.id - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah benda kecil yang wajib dimiliki pengendara motor.
Jangan coba-coba berkendara kalo enggak punya SIM ya.
Karena bisa-bisa bikers ditilang saat berkendara.
Ini merujuk Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada pasal 281, hal ini mengatur tentang pemotor yang wajib memiliki SIM C atau SIM A untuk pengemudi mobil.
Pemotor atau pengemudi mobil yang belum memiliki SIM bisa dikenakan denda sebesar Rp1 juta.
Sementara jika sudah punya SIM tapi lupa membawanya saat berkendara.
Pelanggar wajib membayar denda sebesar Rp250 - Rp500 ribu.
Source | : | facebook.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR