Gridmotor.id - Di tengah wabah virus corona, presiden Joko Widodo memberi jaminan kepada masyarakat yang sedang punya cicilan pinjaman atau kredit.
Jokowi langsung meminta tukang ojek hingga sopir yang memiliki cicilan kendaraan tak khawatir.
"Saya kira ini juga perlu disampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran atau relaksasi selama 1 tahun," kata Jokowi di sela-sela rapat terbatas soal virus Corona bersama menteri dan gubernur di Setpres, Selasa (24/3/2020).
Presiden juga sudah berkoordinasi dengan OJK (Otoritas Jasa Keungan).
"Bank dan industri keuangan non-bank dilarang kejar-kejar angsuran, apalagi menggunakan debt collector, itu dilarang," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Namun meski Presiden Jokowi sudah menegaskan tapi debitur yang sedang punya cicilan kredit sudah diperingatkan oleh leasing alias ditagih.
Seperti diungkap oleh Ujang Saputra yang sedang mencicil kreditan Yamaha NMAX.
"Baru jatuh tempo udah telepon terus," tulis Ujang dalam postingannya di grup facebook YAMAHA NMAX INDONESIA NMAX LOVER.
Bahkan beberapa anggota grup juga menunjukkan screen shoot atau tangkapan layar tagihan atau peringatan dari bank atau leasing.
Seperti yang diposting Adi Azhari di kolom komentar.
Tampak screen shoot dari lembaga leasing Adira Finance.
Intinya bahwa belum ada pemberitahuan khusus dari Adira Finance pusat soal penangguhan cicilan.
Beredar juga screen shoot pemberitahuan dari BRI yang diposting oleh akun FB Mill.
Tertulis BRI juga belum ada informasi terkait penangguhan angsuran.
Jadi dihimbau kepada nasabah yang memilihi kewajiban angsuran di BRI wajib melakukan pembayaram.
Dijumpai juga screen shoot pemberitahuan dari lembaga leasing BAF yang diposting oleh Eddy Supriyatna.
Intinya juga sama tetap kreditur wajib membayar angsuran karena belum keluar aturan dari OJK.
Namun semua screen shoot pemberitahuan angsuran ini semua belum dikonfirmasi kepada masing-masing leasing atau bank.
Jadi, kebenarannya belum bisa dipertanggungjawabkan.
KOMENTAR