Gridmotor.id - Belum banyak yang tahu bagaimana langkah agar motor kreditan tidak ditagih debt collector di tengah wabah Virus Corona di Indonesia.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah melarang penarikan kendaraan motor atau mobil oleh perusahaan leasing maupun debt collector sementara waktu ini.
Hal tersebut sesuai dengan pernyataan Presiden RI Joko Widodo pada Selasa (24/3/2020) yang menjanjikan kelonggaran pembayaran kredit untuk pekerja informal.
Seperti tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan.
Baca Juga: Debt Collector Kocar-kacir Diburu Polisi Presiden Jokowi Larang Leasing Pakai Juru Tagih
Kendati demikian, bukan tidak mungkin para debt collector ini tetap menagih tunggakan Anda atau bahkan menarik objek leasing secara paksa.
Tentu saja, hal ini mesti ditangani secara bijak.
Untuk lebih jelas, begini cara menanganinya.
1. Klarifikasi ke Perusahaan
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Indra Fikri |
KOMENTAR