Gridmotor.id - Aksi debt collector kerap bikin resah masyarakat yang menunggak kredit macet.
Debt collector sering tarik paksa motor atau mobil di jalanan dan mengganggu ketertiban umum.
Padahal undang-undang sudah jelas menyatakan bahwa debt collector atau leasing tidak bisa tarik paksa motor atau mobil tanpa melalui pengadilan lebih dulu.
Di Purwakarta Jawa Barat beberapa LSM dan Ormas sudah gerah terhadap debt collector dan leasing yang kerap main paksa mengambil kendaraan kredit.
Baca Juga: Makin Meruncing Debt Collector Dihadang Seluruh LSM dan Ormas Siap Turun Ke Jalan Untuk Swiping
Aksi mereka sudah ditanggapi pemerintah setempat dan kepolisian.
Termasuk pengacara atau advokat juga ikut memberikan perlindungan secara hukum kepada kreditur yang sedang menghadapi masalah.
Disampaikan Bambang Ary Wibowo yang seorang advokat di Grup Facebook BD LAW FIRM.
Begini isi postingan Bambang Ary Wibowo yang disampaikan pada 18 Maret 2019 lalu:
KOMENTAR