Selanjutnya di Bali, pemutikan denda pajak kendaraan dimulai sejak 5 Agustus 2019 sampai 6 Desember 2019.
Rupanya selain dua daerah itu, dalam waktu dekat DKI Jakarta juga akan memberlakukan program yang sama.
Hal ini dijelaskan Faisal Syarifuddin Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah ( BPRD) Jakarta.
Dimana pihaknya sedang memperbincangkan, dan ingin merealisasikan dalam waktu dekat ini.
Baca Juga: Jorge Lorenzo Serius Akan Balapan Di MotoGP Inggris 2019 Minggu Depan
Program tersebut, baik itu di Jakarta, atau Banten dan Bali, sama-sama memiliki tujuan yang sama.
Yakni ingin meningkatkan kesadaran masyarakat, untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Artikel ini telah tayang di MOTOR Plus-online.com dengan judul Asyik, Dua Daerah Ini Bebaskan Denda Pajak Motor, Jakarta Kapan Menyusul?
Source | : | MOTOR Plus-online.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR