Gridmotor.id - Kebijakan dari setiap daerah memiliki program tahunan berbeda-beda dalam masalah pajak.
Kalau masalah pajak kebijakan yang diambil biasanya agar wajib pajak tetap membayar adalah dengan menghapus dendanya.
Aturan akan pembebasan denda administrasi bagi penunggak pajak kendaraan bermotor untuk menarik wajib pajak untuk membayar pajak.
Biasanya kebijakan ini banyak yang bilang dengan istilah pemutihan agra wajib pajak tetap membayarkan kewajibannya.
Baca Juga: Pensiun Naik Moge, Wakil Bupati Sumenep Malah Beralih Ke Trabasan
Baca Juga: Gawat, Ada Usulan Pembelian Motor Yang Dibatasi Bukan Ganjil Genap
Kebijakan pembebasan denda administrasi bagi penunggak pajak kendaraan bermotor tahun 2019 berlangsung dipertengahan tahun ini dan sudah ada dua daerah yang melakukan.
Daerah yang melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor, adalah Banten dan Bali.
Dikutip dari Motorplus-online.com, di Banten bebas denda pajak kendaraan berlaku mulai 1 Juli 2019 hingga 31 Oktober 2019.
Jangka waktu yang diberikan rupanya lebih lama dari tahun sebelumnya, yang hanya tiga bulan.
Baca Juga: Ini Biang Keroknya Lampu Honda BeAT Sering Putus, Padahal Baru Ganti
Source | : | MOTOR Plus-online.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR