STNK Mati 2 Tahun Belum Tentu Jadi Motor Bodong, Begini Kata Polisi

By M. Adam Samudra,Albi Arangga, Jumat, 5 Agustus 2022 | 18:15 WIB

Ilustrasi motor belum tentu jadi bodong meski STNK sudah mati 2 tahun.

Gridmotor.id - Motor belum tentu jadi bodong meski STNK sudah mati 2 tahun, simak penjelasan polisi.

STNK motor bisa langsung diblokir manakala telat bayar pajak selama lebih dari dua tahun.

Adapun maksud diblokir yakni data-data motor maupun pemilik yang terulis di STNK bakal dihapus.

Otomatis hal tersebut akan membuat motor jadi dalam kondisi bodong alias tanpa dokumen resmi.

Meski begitu, polisi memberikan penjelasan yakni meski data STNK akan dihapus bukan berarti motor langsung jadi bodong.

Polisi memperingatkan sebanyak tiga kali kepada pemilik motor untuk melakukan kewajibannya.

"Contoh peringatan pertama misalnya dari pihak Jasa Raharja membuat surat peringatan bahwa sumbangan wajib sudah tertunda, tolong diselesaikan, sementara Dispenda karena masalah pajak kendaraan bermotor dia ingatkan untuk segera membayar kan gitu," kata Direktur Regident Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus saat dihubungi beberapa waktu lalu.

"Kami sudah mengatur, kami kasih peringatan pertama 3 bulan. Peringatan kedua 1 bulan dan peringatan ketiga adalah 1 bulan juga," sambungnya.

Baca Juga: Ketahuan STNK Sudah Diblokir, Motor Auto Langsung Disita Polisi?

Menurut Yusri, kalau setelah diberi peringatan masih tetap tak mau bayar, maka pajak mobil dan motor akan langsung dihapuskan.

Sekadar informasi, sebelum penghapusan dari daftar Regident Ranmor, Unit Pelaksana Regident Ranmor tiga kali peringatan yang akan diberikan kepada pemilik kendaraan. Ketiga peringatan tersebut antara lain:

1. peringatan pertama, tiga bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor;

2. peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan;

3. peringatan ketiga untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.

Bagi pemilik kendaraan yang tidak memberikan jawaban atau tanggapan dalam jangka waktu satu bulan sejak peringatan ketiga, maka penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor langsung dilakukan.

Dengan demikian, data kendaraan menjadi tak terdaftar dan kendaraan itu berstatus bodong.

Peringatan tersebut akan disampaikan secara manual atau elektronik.

Baca Juga: STNK Mati 2 Tahun Langsung Diblokir, Polisi Gencar Sosialisasikan