Gridmotor.id - Polisi mulai melakukan sosialisasi mengenai pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) jika sudah mati selama 2 tahun.
Adapun maksud STNK mati yakni bikers tidak melakukan pembayaran pajak motor.
Jika bikers tidak melakukan pembayaran pajak selama 2 tahun, maka STNK bikers langsung diblokir.
Adapun pemblokiran tersebut meliputi penghapusan data-data motor yang terulis pada STNK.
Otomatis jika STNK diblokir, motor bikers sudah tidak layak digunakan untuk berkendara.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus menyebut saat ini pihaknya tengah mensosialisasikan aturan tersebut.
"Hingga kini masih terus kita sosialisasikan," ujar Yusri kepada wartawan.
Yusri mengatakan sudah ada dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.
Baca Juga: STNK Mati 2 Tahun Langsung Diblokir, Polisi Beri Penjelasan Lengkap
Bahkan menurutnya, pihak kepolisian bisa menghapus data kendaraan dengan dua pertimbangan.
Source | : | Berbagai sumber |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR