Sekadar informasi, sebelum penghapusan dari daftar Regident Ranmor, Unit Pelaksana Regident Ranmor tiga kali peringatan yang akan diberikan kepada pemilik kendaraan. Ketiga peringatan tersebut antara lain:
1. peringatan pertama, tiga bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor;
2. peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan;
3. peringatan ketiga untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.
Bagi pemilik kendaraan yang tidak memberikan jawaban atau tanggapan dalam jangka waktu satu bulan sejak peringatan ketiga, maka penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor langsung dilakukan.
Dengan demikian, data kendaraan menjadi tak terdaftar dan kendaraan itu berstatus bodong.
Peringatan tersebut akan disampaikan secara manual atau elektronik.
Baca Juga: STNK Mati 2 Tahun Langsung Diblokir, Polisi Gencar Sosialisasikan