Gridmotor.id - Akankah polisi akan menyita motor bikers manakala STNK-nya ketahuan sudah keblokir?
Wacana pemblokiran atau penghapusan data STNK sudah sampai ke publik.
Meski begitu, sebagian publik masih salah menilai soal nasib motor yang data STNK-nya sudah dihapus.
Sebagian publik masih beranggapan motornya akan langsung disita oleh pihak kepolisian manakala data STNK-nya ketahuan sudah dihapus.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, memberikan penjelasan.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan bukanlah penyitaan kendaraan, melainkan penghapusan data yang membuat kendaraan tersebut nantinya dianggap bodong atau tidak terdaftar.
"Datanya dihapus, bukan disita (kendaraannya)," ucap Yusri kepada wartawan.
Yusri mengatakan, ketentuan ini mengacu pada undang-undang (UU) yang sudah ada sejak lama, yaitu UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal ke-74:
Baca Juga: STNK Mati 2 Tahun Langsung Diblokir, Polisi Gencar Sosialisasikan
(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR