2 Tahun yang lalu - Motor belum tentu jadi bodong meski STNK sudah mati 2 tahun, simak penjelasan polisi.
2 Tahun yang lalu - Polisi mulai gencar melakukan sosialisasi mengenai pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) jika sudah mati selama 2 tahun
2 Tahun yang lalu - Pihak kepolisian memberikan penjelasan terkait dengan soal Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir jika sudah mati 2 tahun
4 Tahun yang lalu - Pemilik motor tidak bayar pajak 2 tahun, nantinya STNK akan diblokir atau dihapus dari data dan ternyata ada 3 pihak yang bisa memblokir STNK
5 Tahun yang lalu - Untuk meningkatkan pendapatan pajak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan aturan yang sudah ada stnka mati 2 tahun datanya dihapus
5 Tahun yang lalu - STNK motor yang tidak diregistrasi selama 2 tahun dinyatakan tidak berlaku atau hangus menurut undang undang